Polemik Khilafah dan Gelindan Pemikiran
Sebuah Resensi Sederhana: Buku M. Harir Muzakki, M.H.I. berjudul "Kajian Kitab Al-Islam wa Ushul al-Hukm"
Dulu ketika masih kuliah semester empat, saya sempat mengadakan diskusi kecil dengan salah seorang teman--yang konon mengikuti salah satu ormas yang saat ini sudah dibubarkan oleh pemerintah. Pada diskusi yang santai ditemani dua cangkir kopi itu, kami tidak saling memaksakan pandangan satu sama lain. kami hanya bertukar gagasan, dan memberikan gambaran tentang apa yang kami yakini. Saat itu ia menyatakan kepada saya, mengenai pandangan yang ia yakini mengenai konsep Khilafah. Dan, konsep itu juga diyakini oleh sebagian besar anak muda yang ada di ormas tersebut.
Saya pun menyatakan tidak menentang pandangan itu. "wong namanya pemikiran, apa pun itu boleh, asalkan tidak merugikan orang lain." ucap saya kala itu. Jika pemikiran itu masih mendekam di pikiran, saya rasa tidak masalah, yang kemudian menjadi masalah adalah ketika pemikiran itu keluar dalam bentuk tindakan yang radikal atau merugikan orang lain. Pemikiran tidak bisa kita batasi, tetapi tindakan tentu punya batas norma-normanya sendiri dalam sebuah tatanan masyarakat.
Saat itu, saya juga mengungkapkan pandangan yang bertolak belakang dengannya, mengenai konsep Khilafah. Bahwa untuk konteks yang relevan saat ini, pandangan tersebut terkesan utopis. Terlebih jika digunakan untuk merombak bangsa yang sudah punya landasan bernegara ini. Setelah itu, kawan saya menganggap saya tipikal orang yang pesimistis. Tepatnya tidak punya keyakinan yang "Kaffah". Saya tertawa geli, dan menyatakan bahwa terkadang pesimis dan realistis itu seringkali beda tipis.
Tiga tahun, setelah diskusi itu, saya mendapat buku berjudul "Kajian Kitab al-Islam wa Ushul al-Hukm" dari salah satu dosen. dan, kebetulan penulisnya juga salah satu dosen yang pernah mengajar saya juga.
Buku ini merupakan sari pati dari tesis beliau. Pada mulanya saat melihat covernya saya mengira buku ini terkesan menyajikan bahasa yang kaku dan cenderung ekslusif. Tapi setelah membacanya beberapa paragraf, ternyata bahasanya cukup lentur, tapi tetap padat berisi.
Dalam keseluruhan pembahasan, buku ini banyak bicara mengenai pemikiran politik 'Ali Abd Al-Raziq--seorang pemikir yang lahir dari wilayah mania Mesir. Ia menelurkan pemikirannya pada sebuah buku berjudul al-Islam wa Usul Al hukm (Islam dan dasar-dasar pemerintahan), tepat ketika kekhalifahan dihapus di turki oleh Mustafa Kemal Attaruk.
Jika dijelaskan secara sederhana, buku tersebut menyajikan ketidaksetujuan Raziq mengenai konsep pemerintahan Khalifah. Raziq banyak mengutarakan pendapatnya mengenai Pemisahan antara ususan Agama dan urusan kenegaraan. Ia banyak mengkritisi pendapat yang menyetujui Khilafah. Menurutnya konsep tersebut tidak relevan jika harus dipaksakan untuk menyatukan umat Islam diseluruh dunia. selain itu, ia juga berpendapat bahwa manusia atau setiap muslim mempunyai kewenangan untuk menentukan sendiri sistem pemerintahan yang sesuai dengan kondisi negaranya.
Dalam buku ini, pak harir dapat menggambarkan pemikiran Raziq dengan sangat jelas dan terinci. Didukung oleh alat penggali keilmuan ontologis, epistemologis dan hermeunetik, menjadikan karya ini patut untuk dibaca berbagai kalangan. terumata kalangan akademisi yang ingin mengetahui lebih banyak gelindan pemikiran orang-orang yang setuju atau tidak suju konsep khilafah ini.
11-Mar-2022
Komentar
Posting Komentar